Penunjukkan PT Datama Sebagai Pengelola Parkir Terindikasi Cacat Hukum

Ida-Yulita-Susanti4.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Akhir tahun 2020, sistem pengelolaan parkir di swastanisasi dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sayembara pengelolaan parkir ini dimenangkan oleh PT Datama.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan pihak-pihak bertanggung jawab atas terjadinya kontrak pengelolaan parkir antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT Datama terancam pidana jika indikasi cacat hukum yang mendasari kontrak tersebut terbukti.

“Ketika dia tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan keuangan negara, pidana itu. Unsur korupsi kan itu. Ketika ada pengkondisian kepada salah satu perusahaan untuk memperkaya diri pribadi, pidana. Tidak hanya PT Datama saja. Kadishubnya juga,” katanya kepada wartawan.

Ida menilai, kontrak kerjasama antara PT Datama dan Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan parkir dinilai cacat hukum. Ia menjelaskan, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga sebenarnya tidak bermasalah, tapi harus sesuai peraturan perundang-undangan.


“Mereka pakai sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk kerjasama ini. Kita mau tau, apakah penerapan UPTD parkir menjadi BLUD sudah sesuai prosedur mereka. Karena dalam Permendagri Nomor 79 persyaratan untuk menjadi BLUD itu sudah ada aturan mainnya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, Dishub mengumumkan lelang untuk kerja sama operasional. Sedangkan dalam BLUD, kerjasama operasional hanya dalam lingkup manajemen saja. Tidak boleh menggunakan barang milik daerah.

Jika ingin menggunakan barang milik daerah, maka harus ada kerja sama pemanfaatan. Kerjasama pemanfaatan sistemnya Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) alias kerjasama pemerintah dengan pihak swasta.

“Kalau sekarang kan nggak berwujud ini. Dia buat kerjasama operasional, tapi dia pakai barang milik daerah. Makanya kita berhak mendengarkan alasan mereka karena menyangkut regulasi,” jelasnya.

Jika dasar hukum dan prosedur yang diambil ketika melakukan kerjasama terbukti cacat, maka proses setelahnya dinilai tidak ada legalitas. Maka, kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT Datama harus dibatalkan.

“Menimbulkan perbuatan pidana. Maka pihak-pihak yang bertanggungjawab akan terkena sangsi pidana,” pungkasnya.