Sejumlah Ritel Tanpa Izin di Bangkinang Kota Disegel

Ketua-Tim-III-Percepatan-PAD-Kampar-Ali-Sabri.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, BANGKINANG - Sejumlah ritel yang beroperasi di Kota Bangkinang disegel Tim Percepatan PAD Kampar. Penyegelan ini dilakukan karena ritel Indomaret dan Alfamart ini belum memiliki izin.

Tim III Peningkatan PAD Kampar dipimpin langsung Ketua Tim III yang juga Kepala Bapenda Kampar Ali Sabri didampingi Kabid Trantib Satpol PP Kampar Ahmad Zaki, dan sejumlah OPD terkait menyisir ritel Alfamart di Jalan M. Yamin Banginang Kota, Selasa, 6 November 2018.

Setelah diberikan informasi oleh Kepala Bapenda Kampar, ritel modern yang baru dibuka 6 hari ini langsung disegel. Tim kembali melanjutkan penyegelan di Rritel Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman Bangkinang Kota.

Kepala Bapenda Kampar, usai melakukan penyegelan menegaskan, Tim Percepatan PAD tidak hanya menyisir sejumlah ritel namun juga berbagai dunia usaha termasuk perusahaan untuk menertibkan perizinan dan melakukan pengecekan terhadap objek pajak maupun retribusi.



"Hari ini sesuai perintah Bupati Kampar, kami dari Tim III melakukan penyegelan sampai mereka mengurus izin. Akan kita data perizinannya, pajak maupun retribusinya, dengan harapan terkelolanya izin usaha serta meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD-red) kita. Tak hanya ritel karena setelah ini kita juga akan meninjau perusahaan Johan dan PT Tesmapuja," ungkap Ali Sabri didampingi Kabid Trantib Satpol PP Kampar M. Zaki.

Sesuai rapat dengan Bupati Kampar, Azis Zaenal beberapa waktu lalu, Tim peningkatan PAD diberbagai dalam tim, Tim I dipimpin Kepala Disbunnak Keswan, Ir. Bustan, wilayah kerja meliputi Tapung Raya, Tim II dipimpin Kasatpol PP Kampar Hambali dengan wilayah kerja Tambang dan Siak Hulu, tim III dipimpin Kepala Bapenda Kampar Ali Sabri, dengan wilayah kerja meliputi, Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, XIII Koto Kampar dan Kampar Kiri sekitarnya.

"Kita sebagai pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi, bagi investor maupun calon investor silakan berinvestasi di Kabupaten Kampar dengan memenuhi dan mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku," bebernya.

Mantan Kepala DPM-PTSP ini juga menyebut, 3 tim yang sudah dibentuk bupati, serentak turun melakukan pengecekan di berbagai sektor usaha di wilayah kerja masing-masing. Sementara itu, M. Zaki membeberkan sesuai arahan bupati, tim akan melakukan pengecakan menyeluruh diwilayah kerja masing-masing hingga 2 bulan kedepan.

"Tim lain juga serentak turun hari ini, melakukan pengecekan yang sama terhadap dunia usaha, baik dibidang perizinan, pendapatan daerah, kemudian izin lingkungan, dibidang perkebunan, IMB, apakah IMB-nya masih cocok atau tidak," pungkasnya.

Sementara itu, adanya penyegelan ritel yang tidak memiliki izin oleh Tim Percepatan PAD Kampar diapresiasi oleh Anggota DPRD Kampar Kasru Syam, ia berharap semua ritel yang ada di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin ditertibkan tanpa memandang siapa pemilik ritel. (*)