Sidang Perdana, Sukhdev Sing Didakwa Garap HPT Tesso Nilo Tanpa Izin

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Sidang perdana terdakwa Sukhdev Sing (69) atas perkara tindak pidana pengelola Hutan Produksi Terbatas (HPT) Taman Nasional Tesso tanpa izin digelar Rabu, 3 Oktober 2018 sore lalu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Ria Ayu Rosalin dan Rahmad Hidayat Batubara sebagai hakim anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Praden Simanjuntak yang merupakan Kepala Seksi Intilijen didamping jaksa fungsional Marthalius.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, terdakwa Sukhdev Sing didamping penasehat hukumnya Zulherman Idris

"Status Anda jadi tahanan kota sejak Juni 2018 lalu. Benar ya," tanya Ketua majelis hakim, Nelson Angkat.

JPU mendakwa pria kelahiran Medan, Sumatera Utara itu didakwa telah melakukan kegiatan perkebunan dan pengakuan atas hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin kementerian.



Baca Juga: Warga Negara India Akan Disidangkan Untuk Kasus Izin Perkebunan di Pelalawan

"Lahan yang digarap terdakwa berada di Kilometer 80 Simpang Basarah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam," ungkap JPU Marthalius.

Namun, areal yang dibangun menjadi kebun sawit itu masuk dalam HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar dan saat ini telah menghasilkan buah sawit.

JPU mengungkapkan, saat terdakwa bersama pekerjanya dan saksi-saksi hendak mengelola lahan tersebut, masih banyak ditemukan hutan dan kayu besar yang kemudian dipakai untuk membangun kantor dan gudang.

Selanjutnya, sidang ditunda hingga Rabu, 10 Oktober 2018 dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id