RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akan menggelar sidang kasus perizinan perkebunan kelapa sawit di Desa Segati Kecamatan Langgam dalam waktu dekat. Pasalnya, PN Pelalawan terima menerima pelimpahan perkara tersebut.
Sementara, sidang akan segera digelar dengan diketuai Nelson Angkat, yang juga merupakan Ketua PN Pelalawan, didampingi Riau ayu Rosalin dan Rahmad Hidayat sebagai hakim anggota.
Menariknya, tersangka dalam kasus ini merupakan seorang kewarganegaraan India, Sukhdev Sing. Sukhdev Sing merupakan pemilik perkebunan seluas 145 hektar di Desa Segati, Langgam tersebut.
"Tersangkanya kewarganegaraan India. Namun statusnya tahanan kota saat dilimpahkan ke kita, bukanlah tahanan atau kurungan badan," ungkap Humas PN Pelalawan, Rahmad, Senin, 1 Oktober 2018.
Berdasarkan penyelidikan yang awalnya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Divisi Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Sukhdev Sing tidak mengantongi izin untuk mengelola kebun kelapa sawit seluas 145 hektar, seperti UKL dan UPL.
Padahal pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Segati Kecamatan Langgam itu sudah delapan tahun lebih. Diketahui lahan itu dibeli sejak 2009 dan dikelola mulai tahun 2011 hingga sekarang. Setelah menghasilkan, ternyata kebun itu tak memiliki izin yang terendus oleh penyidik. (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id