RIAU ONLINE, BANGKINANG - Usulan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kampar untuk memecah Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula enam menjadi delapan tidak dikabulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Perubahan hanya pada nama Dapilnya saja.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kampar Yatarullah, Minggu 8 April 2018 sore.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI NOMOR 267/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau dalam Pemilhan Umum tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta 04 April 2018 oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.
"Hanya perubahan mana Dapil, yang memang prosedur dari PKU RI, Ibu Kota Kabupaten dijadikan Dapil satu. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin dan mengajukan pemecahan Dapil, mungkin KPu RI punya pertimbangan lain," terang Yatar.
Dalam keputusan tersebut pembagian Dapil di Kabupaten Kampar sesuai Keputusan KPU RI tersebut : Dapil Kampar I meliputi Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar dengan alokasi sebanyak 10 kursi. Dapil Kampar II meliputi Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.
Dapil Kampar III meliputi Kecamatan Tapung dengan alokasi 5 kursi. Dapil Kampar IV meliputi Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara dengan alokasi sebanyak10 kursi. Dapil Kampar V meliputi Kecamatan Perhentian Raja dan Siak Hulu dengan alokasi sebanyak 6 kursi.
Dapil Kampar VI meliputi Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu dengan alokasi sebanyak 6 kursi.
"Dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sebesar 740 839 jiwa dan jumlah kursi secara keseluruhan masih tidak mengalami perubahan yaitu sebanyak 45 kursi," pungkas Yatarullah.(*/2)