Ketahuan Buang Sabu ke Lobang WC, Warga Kampar ini Diciduk

pelaku-dan-barang-bukti-sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Dusun Pinataan, Desa Kampar, Kecamatan Kampa pada Senin, 5 Maret 2018, tengah malam.

Tersangka AF alias IC (47), warga Penyesawan Selatan, Desa Penyesawan, Kecamatan Kampar diciduk Polisi usai modusnya membuang barang bukti ke lobang WC diketahui Polisi saat menggerebek rumahnya.

Pengungkapan kasus ini berawal saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa tersangka AF sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa AF alias IC sedang berada di rumahnya.

"Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah AF alias IC, kedatangan petugas diduga telah diketahui oleh target, dimana sebelumnya tersangka ini masuk ke kamar mandi diduga telah membuang barang bukti ke lobang WC," terang Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Selasa, 6 Maret 2018, siang.

Baca Juga Ketahuan Kantongi Sabu Dan Ekstasi, 2 Napi Lapas Kelas IIB Bangkinang Diamankan Polisi



Setelah mengamankan tersangka AF alias IC selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar juga membongkar saluran WC dan mengorek pipa saluran menggunakan bambu panjang lalu menyiram wc dari dalam kamar mandi.

"Tim menemukan 12 bungkus plastik yang 6 diantaranya berisi narkotika jenis sabu, sementara 6 lainnya telah habis karena larut terendam air, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Deni.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus sabu, 1 bong terbuat dari kaca, 1 kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, dijelaskan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id