Terlibat Korupsi, Eks Kadishut Kampar dan Bendaharanya Masuk Bui

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - ‎Polda Riau menahan dua tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran dan perjalanan dinas fiktif Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Senin 26 Februari 2018 petang.

Kedua tersangka masing-masing diduga melakukan korupsi anggaran senilai senilai Rp3,6 miliar. Mereka adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar periode tahun 2014-2015 berinisial MS alias Syukur dan seorang tersangka lainnya berinisial DG alias Dedi Gusman.

Tampak kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin petang sekitar pukul 17.00 WIB. Kedunay mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Tersangka MS terlihat hanya menundukkan kepala saat awak media berupaya mengabadikan gambar pria paruh baya tersebut. Sementara DG terlihat lebih tenang dan tidak berupaya menutup wajahnya.

"Hari ini kita melakukan penahanan dua tersangka Tipikor di Dinas Kehutanan Kampar. Dua tersangka itu Kadis (Kepala Dinas) dan Bendahara," kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting.

Menurut Ginting, kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk memanipulasi anggaran perjalanan dinas pada 2014 hingga 2015.


"Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar," ujarnya.

Ia menuturkan, Polda Riau mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak 2016. Selanjutnya, medio 2017, penyidik menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau, ia mengatakan penyidik langsung menahan kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses pemberkasan sebelum dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa.

"Kemarin setelah kirim berkas ke Kejaksaan, ada beberapa petunjuk. Dan dalam rangka mempermudah (penyidikan), kita lakukan penahanan," urainya.

Ginting mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB atau Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id