Pengadilan Negeri Bangkinang Putuskan Eksekusi Lahan Perkebunan Nusantara V

Surat-PN-Bangkinang.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE.CO.ID, BANGKINANG  KOTA -Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang akan mengeksekusi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah di Dese Sei Agung Kecematan Tapung Kabupaten Kampar milik Perkebunan Nusantara V Senin 29 Januari 2018 pukul 09.00 Wib.

Informasi ini berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 yang diterima RIAUONLINECOID, Jumat 26 Januari 2018.



Dalam sura tertanggal 22 Januari 2018 ini disebutkan, eksekusi lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dan kawan-kawam sebagai Termohon Eksekusi.(*/2