RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menggelontorkan dana Rp 16 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN.
Masperi menyebutkan, dana tersebut bersumber dari anggaran Dana Tak Terduga (DTT) atau Kas Daerah yang penggunaannya langsung diatur oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk menanggulanginya kita memakai Dana Tak Terduga (DTT) yang merupakan arahan langsung dari pusat yang juga berdasarkan Peraturan Presiden," katanya di kantor Gubernur Riau, Senin, 4 June 2018.
Agar tak menimbulkan permasalahan baru dalam pembayaran gaji ke-13 dan THR ini, mereka melakukan pergeseran rekening tanpa harus menimbulkan nomenkelatur baru dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Sehingga tidak membutuhkan revisi ataupun melakukan perubahan di APBD kita. Juga itu tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan (DPRD Riau)," imbuhnya.
Baca Juga Kebijakan THR PNS Dinilai Berlebihan, Dewan: Hati Kecil Saya Menolak
Perubahan itu dilakukan karena Presiden Joko Widodo sebelumnya melalui peraturannya nomor 18 dan 19 Tahun 2018 menyebutkan, selain memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, juga memberikan gaji ke-14 atau THR sebesar pendapatan atau penerimaan bulan sebelumnya (Mei) yang dibebankan kepada Pemerintah Provinsi.
Dengan demikian Pemerintah Daerah tidak hanya menanggung gaji pokok, juga termasuk di dalamnya ada tunjangan. Meskipun sudah bekerja sejauh itu, Pemprov Riau sampai saat ini masih berharap agar Pemerintah Pusat mau memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) agar tidak perlu melakukan pergeseran rekening.
"Sehingga untuk gaji 13 itu kita sudah menganggarkannya di samping ada gaji 14 sebagai THR," tutupnya.