RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan, pengajuan banding ini telah dilayangkan pada Jumat, 27 Desember 2024.
"Per hari ini, JPU menyatakan banding atas putusan Harvey Moeis dkk," ujar Harli, dikutip dari KUMPARAN.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Komisi Yudisial (KY) juga berjanji akan turun tangan untuk mendalami hasil putusan terhadap suami Sandra Dewi tersebut.
Juru bicara sekaligus anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar, Jumat, 27 Desember 2024.