Bakal Diedarkan di Tahun Baru, Polda Riau Sita 2,6 Kg Sabu hingga 500 Butir Ekstasi

Barang-bukti-narkoba-gagal-diedarkan.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan upaya peredaran 2,6 kg sabu, 6.500 happy five dan 509 butir ekstasi di Bumi Lancang Kuning. Rencananya, narkotika ini akan diedarkan saat Tahun Baru 2025.

Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang haram tersebut dari dua orang pelaku, Rudi (33) yang merupakan mantan residivis dan Muhammad Arif (24).

“Akan diedarkan di Kota Pekanbaru diduga akan digunakan saat malam pergantian tahun baru 2025," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 23 Desember 2024.

Kombes Manang menjelaskan kedua pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

“Pengungkapan bermula dari Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mendapat laporan masyarakat bahwa ada seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Soetomo,” tambah Kombes Manang.

Kasubdit I, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko beserta tim lantas melakukan penyelidikan dan menggerebek kos-kosan tersebut.


Saat digerebek, kata Kombes Manang, Rudi sempat menolak membuka pintu kamar kosannya. Tim kemudian mendobrak pintu kosan dan mengamankan Rudi beserta barang bukti 1 kg sabu serta ribuan butir pil happy five serta ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi, Rudi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku Muhammad Arif yang pada saat itu sedang berada di kos Jalan Lion Air.

“Dari pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka Arif melalui Handphone Rudi untuk menyuruhnya agar datang ke Kost Rudi. Tim menunggu kedatangan Arif disekitaran Kost tersebut,” lanjut Kombes Manang.

Tak lama kemudian Arif yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat, langsung diringkus polisi. Arif saat diinterogasi mengaku masih menyimpan narkotika di dalam lemari kosnya.

Tim langsung membawa Arif menuju kos-kosan di Jalan Lion. Tim didampingi pemilik kos melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam lemari kamar kos yang disewa Arif. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutupnya.

Dari hasil penghitungan dari jumlah barang bukti yang diamankan, Polda Riau telah menyelamatkan ribuan bahkan puluhan ribu generasi penerus bangsa di Kota Pekanbaru.