PDIP Ultimatum KPK Usai Cekal Yasonna Laoly, Begini Isinya

Yasonna-Laoly-Jalani-Pemeriksaan-Terkait-Harun-Masiku.jpg
(Jonathan Devin/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencekalan untuk kader mantan Menkumham Yasonna Laoly ke luar negeri terkait kasus korupsi Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini pun tidak diterima upaya pencekalan yang diterapkan untuk kadernya tersebut.

Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna Laoly tidak terlihat dalam kasus yang menjeret mantan caleg dari partainya.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada awak media di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.

Chico mengingatkan KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tidak ada upaya politisasi hukum dalam kasus ini.

"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," ujarnya, dikutip dari Suara.com, Jumat, 27 Desember 2024.

Ia menegaskan bahwa PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tambah Chico.


Sebelumnya, KPK mencegah Yasonna Laoly ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Pencekalan terhadap Yasonna diberlakukan bersamaan dengan larangan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto.

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 25 Desember 2024.

Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Pencekalan diberlakukan KPK lantaran keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi. Pencekalan berlaku untuk 6 bulan.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meski begitu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah