RIAU ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tengah menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong, Senin, 4 November 2024 membantah tuduhan Tom Lembong telah meneken izin impor gula di tengah kondisi stok gula nasional sedang surplus.
"Kaitan surplus pada waktu itu itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. itu bisa dicek datanya," kata Ari, dikutip dari KUMPARAN.
Menurut Ari, kebijakan Tom Lembong yang memberi izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan terusan Mendag sebelumnya.
"Jadi menteri sebelumnya sudah ada surat-menyurat dengan PPI ketika pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut," ungkap Ari.
"Jadi kalau kaitannya hanya sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan," imbuhnya.
Ari lantas mempertanyakan pertimbangan penyidik Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Kita pengin itu melihat bahwa perbuatan melawan hukumnya itu di mana, apa ada kepentingan pak Tom di sana, dalam kebijakan-kebijakan tersebut? Apakah ada imbas kepada pak Tom-nya?," tanya Ari.
"Apakah itu fee atau apa? Yang sampai saat ini kita belum dapatkan itu," imbuhnya.