RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau memutuskan agenda Tabligh Akbar yang digelar Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid - SF Hariyanto dan diisi oleh penceramah kondang Ustad Abdul Somad (UAS), adalah pelanggaran administratif.
Hal itu diputuskan setelah serangkaian proses kajian terhadap laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut.
"Berdasarkan kajian Bawaslu Riau, dari klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Riau. Bawaslu mendapati bahwa agenda ini termasuk dalam metode kampanye lain yang tidak berkoordinasi dengan KPU dalam pelaksanaannya," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Sabtu 2 November 2024.
Sementara itu, Alnofrizal juga memberikan penjelasan mengapa Tabligh Akbar tersebut tidak diklasifikasikan sebagai kampanye akbar.
Ia menjelaskan, pertimbangan itu berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Kemudian Pasal 35 Ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
"Berdasarkan aturan diatas, kampanye tabligh akbar tidak tepat apabila dikategorikan kampanye dengan metode tatap muka dan dialog karena kampanye tabligh akbar dilaksanakan dengan cara mengundang peserta kampanye pada suatu tempat yang telah ditentukan," jelasnya.
Sementara itu, kampanye Tabligh Akbar ini masuk kampanye dalam kegiatan lain dalam rangka kampanye berdasarkan Pasal 40 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
Pasal itu berbunyi: "Selain kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Maka kita simpulkan bahwa kampanye Tabligh Akbar adalah kampanye dalam kegiatan lain yang harus dikoordinasikan dengan KPU. Karena tidak berkoordinasi dengan KPU maka kita menilai Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto telah melanggar aturan administrasi," jelasnya.
Alnofrizal mengimbau seluruh peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota apabila akan melaksanakan kegiatan lain dalam rangka kampanye. Sehingga masalah seperti diatas tidak kembali terulang.