2 Kapal Berbendera Malaysia Curi Pasir Laut di Batam, Ditangkap KKP

Kapal-malaysia-ditangkap-KKP.jpg
(Foto: Dok. KKP via kumparan)

RIAU ONLINE - Dua kapal isap pasir laut (dredger) ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9.

Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, mengatakan ada 26 orang di dalam dua kapal tersebut. Kapal itu terindikasi dredger untuk isap pasir laut dan sudah lama dipantau KKP.

"Secara kebetulan Kapal Patroli Orca 003, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang dipakai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta sejumlah pejabat KKP, dari pangkalan Batam menuju Pulau Nipa, berpapasan dengan kapal isap pasir laut (dredger) raksasa," kata Wahyu dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Oktober 2024, dikutip dari kumparan.

"Menteri Trenggono memerintahkan agar kapal bikinan Tiongkok, berbendera Malaysia itu dihentikan," lanjutnya.

Setelah diperiksa, kapal dengan bobot sekitar 12 ribu gross ton yang mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut itu, tidak dilangkapi dokumen, yang sah alias bodong. Tujuannya, menurut nakhoda WNI yang diperiksa, ingin menuju Singapura.


Di saat bersamaan, Polisi Khusus Kelautan juga menahan kapal sejenis dari kelompok usaha yang sama berbobot sekitar delapan ribu GT di perairan Karimun. Kapal isap pasir berbelalai panjang itu juga bodong.

"Kedua kapal penyedot pasir laut itu patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Beroperasi di perbatasan tapi menyedot pasir di wilayah kita," ungkap Wahyu.

KKP akan mendalami kasus ini untuk dapat menemukan jenis pelanggaran yang dilakukan kedua kapal asing tersebut.

"Kapal ini nanti kita akan dalami. Saat ini kami tentukan dia sebagai praduga tak bersalah. Namun kami sudah punya sedikit alat bukti dan itu nanti dikembangkan sejauh mana tingkat pelanggarannya," ujarnya.