Nyalon Walikota, Muflihun Minta Ke Polda Riau Pemeriksaan Dihentikan

UUn-usai-diperiksa-POlda-Riau-1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Muflihun meminta kepada Polda Riau agar pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 dihentikan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Agustus 2024 malam.

"Saudara Muflihun meminta kami untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi."

"Alasannya, yang bersangkutan ingin berangkat ke Jakarta dan meminta rekomendasi terkait pencalonan sebagai Walikota Pekanbaru," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Kombes Nasriadi juga mengatakan mantan Pj Walikota Pekanbaru itu kembali diperiksa di Polda Riau Sejak pagi pukul 09.30 WIB.

"Muflihun hadir di Polda pukul 09.30 - 16.00 WIB. Ada 45 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap dirinya dan semua dijawab oleh yang bersangkutan," terang Nasriadi.



Adapun materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi Panjar yang kegiatannya dikelola oleh saudara Edwin.

"Edwin ini merupakan Kasubag Verifikasi SPJ dan Petugas input Buku Kas Umum. Pengakuan Edwin, pembuatan NPD dan Kwitansi Panjar atas perintah Muflihun," tambah Nasriadi.

Nasriadi juga mengatakan kalau Muflihun sempat mengelak kalau dirinya yang memberikan perintah kepada Edwin, namun setelah diperhatikan bukti chat oleh penyidik, Muflihun tak bisa berkilah.

"Muflihun mengaku ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD, salah satunya Rp500 jt untuk diserahkan saudara Arif.  Dana tersebut masih didalami karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogja," kata Nasriadi.

Berdasarkan Tupoksinya, Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.

Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.

"Sebagian Besar NPD yang dibuat Edwin tidak dilengkapi SPJ dan hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan," tutup Nasriadi.