RIAU ONLINE - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengibaratkan lembaga antirasuah yang dipimpinnya seperti bayi yang tidak diingikan kelahirannya.
Menurut Nawawi, masih banyak pihak yang tidak menginginkan keberadaan KPK hingga saat ini sejak dilahirkan pada 2002 silam.
“Bahwa sampai sekarang, anak ini sampai usia 22 tahun masih begitu banyak yang tidak menginginkan gitu," kata Nawawi di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024, dikutip dari Suara.com.
Nawawi menuturkan KPK yang lahir berdasarkan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal 43 ayat 1 UU tersebut, lanjut Nawawi, seharusnya KPK lahir maksimal 2 tahun usai UU tersebut disahkan.
Alih-alih terbentuk pada 16 Agustus 2001 sebagaimana amanat UU tersebut, ia menyebut, KPK terlambat lahir pada 27 Desember 2022.
“Harusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Sebab UU 31 (Tahun 1999) lahir pada 16 Agustus 1999. Dua tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU nggak lahir bayi (KPK) ini," ujar Nawawi.
Dia menilai bahwa keterlambatan ini menunjukkan banyak pihak yang sebenarnya tidak menginginkan lembaga antirasuah terbentuk.
“Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu," katanya.
Sebelumnya, Nawawi sempat menyebut lembaga antikorupsi itu tak lahir begitu saja dari Pemerintahan Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri.
Awalnya, dia menyebut bahwa amanat pada Pasal 43 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor memerintahkan terbentuknya KPK.
Dalam aturan tersebut, KPK harus dibentuk paling lambat setelah UU ditetapkan pada 16 Agustus 1999. Akhirnya, lanjut Nawawi, KPK terbentuk satu tahun empat bukan sejak UU tersebut ditetapkan.
Kemudian, Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK lahir pada 27 Desember 2002 berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002. Meski lahir di saat Megawati menjabat sebagai presiden, Nawawi menegaskan bahwa KPK lahir dari reformasi.
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibulak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena reformasi, tuntutan reformasi, dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati," kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.
"Jangan di balik seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintahan Megawati, yang lahir di zaman reformasi. Jangan dibuat seperti itu," katanya.