Tahanan KPK Ngaku "Tersiksa" Diisolasi, Rela Setor Rp20 Juta ke Petugas Rutan

Rutan-KPK.jpg
(Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

RIAU ONLINE - Terpidana kasus suap, Wahyudin, mengaku harus menyetor Rp 20 juta kepada petugas Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera keluar dari sel isolasi. Hal ini disampaikan Wahyudin saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

"Saya bisa keluar dari ruang isolasi lebih cepat menjadi tujuh hari dari normatifnya 14 hari karena memenuhi permintaan petugas," kata Wahyudin dikutip dari Suara.com, Selasa, 8 Oktober 2024.

Ruang isolasi merupakan tempat para tahanan dihukum jika tidak membayarkan atau telat membayar pungli yang diminta para petugas rutan.

Wahyudin mengatakan para petugas rutan KPK yang memberitahu terlebih dahulu, jika ingin keluar dari ruang isolasi lebih cepat harus membayar sejumlah uang.

Ia pun menyetor uang yang diminta petugas rutan, karena tidak nyaman ditempatkan di ruang isolasi yang pengap dan panas.

Menurut Wahyudin, ruang isolasi berukuran 2x3 dan hanya bisa diisi satu orang. Setiap penghuni yang ditahan di ruang isolasi tidak boleh keluar.



"Makanan dikirimkan ke dalam ruang isolasi, toilet dan salat pun di dalam. Sangat menyakitkan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, ada pula permintaan iuran yang merupakan pungli setiap bulannya di Rutan KPK, yang berkisar Rp5 juta sampai Rp6 juta.

Kasus dugana pungli di Rutan Cabang KPK menyeret 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan terhadap para tahanan dengan nilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Adapun 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan itu dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut. Dengan begitu, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.