RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo akan resmi mengakhiri masa kepemimpinan pada 20 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, masa jabatan Presiden Jokowi dimulai pada 20 Oktober 2019 hingga 2024.
Setelah lengser dari kursi presiden, Jokowi tentunya akan mendapat uang pensiun dari negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden yang telah selesai menjabat berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
Merujuk Pasal 6 Ayat 1 dari UU itu, besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi sama dengan 100% gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat. Dengan begitu, Jokowi akan menerima uang pensiun setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara ini mengacu pada jabatan seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 poin a dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, uang pensiun yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Jumlah ini berasal dari perhitungan 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu 6 x Rp 5.040.000, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Selasa, 24 September 2024.
Tidak hanya berupa uang, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari mulai dari tagihan listrik, air, telepon, kesehatan dan lain sebagainya.