Aniaya Warga Hingga Tewas, Dir Krimum: Bukan Tugasnya Lakukan Penangkapan

Dirreskrimum-Polda-Riau-Kombes-Asep-Darmawan.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bripka Antoni Saputra, diduga melakukan penangkapan dan penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jamal (31 tahun), Minggu, 8 September 2024.

Tak hanya ditangkap, Bripka Antoni Saputra dan rekannya Inisial Y juga melakukan penganiayaan kepada Jamal hingga Jamal mengalami pendarahan di otak dan meninggal dunia, Senin, 9 September 2024 dini hari.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Bripka Antoni Saputra tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Jamal.

"Bripka AS tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap korban serta tidak disertai dokumen lengkap. Harusnya Bripka AS berkoordinasi dengan orang Reskrim jika terjadi tindak pidana," tegas Kombes Asep, Kamis, 12 September 2024.

Lanjut Kombes Asep, W awalnya memiliki masalah dengan korban Jamal. Jamal ini menurut Asep mencuri barang berharga milik W, namun barang tersebut tidak dijelaskan secara rinci seperti apa.



"W berteman dengan Bripka AS, meminta tolong Kepada AS Agara Jamal memberikan barang yang dicuri dari W. Namun kedua nya Bripka AS dan W melakukan Penganiayaan kepada Jamal hingga korban meninggal di RS," jelas Asep

Mantan Kapolres Kampar itu juga mengatakan, selain W dan Bripka AS, masih ada 3 orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka baru Bripka AS. W dan beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran," tambah Asep.

Bripka Antoni Saputra yang merupakan seorang anggota kepolisian akan mendapat hukuman tegas minimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Oknum anggota Polri akan diberikan sanksi tegas sesuai mekanisme berlaku. Pelaku juga dijerat dengan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun," pungkasnya.