Terbukti Terima Suap, Bripka Bayu Divonis 4 Tahun dan Istrinya 2,5 Tahun Penjara

Sidang-kasus-suap-terdakwa-narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bripka Bayu Abdillah, oknum personel Polres Bengkalis dan istrinya Sri Hariyati, oknum jaksa di Bengkalis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus narkoba dengan terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

Hakim Ketua Sidang, Salomo Ginting mengatakan terdakwa Bripka Bayu Abdillah dan istrinya jaksa Sri Hariyati, terbukti menerima suap dari terdakwa kasus narkoba dengan biaya Rp999.600.000.

"Dengan ini, terdakwa Bripka Bayu Abdillah divonis dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara."

"Sedangkan terdakwa Sri Hariyati divonis dengan 2,5 tahun penjara dan denda 100 juta dan apabila tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," ujar Hakim ketua, Salomo Ginting, Rabu, 31 Juli 2024.

Hal yang memberatkan kepada Bripka Bayu Abdillah adalah dia adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Kedua terdakwa diberikan hak untuk melakukan banding atas vonis ini silahkan diskusikan dengan penasehat hukum kalian," tegas Salomo Ginting.

Mendengar ucapan Hakim ketua, penasihat hukum Jaksa Sri Hariyati mengaku pikir-pikir dulu.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Penasehat hukum Jaksa Sri Hariyati, Rizki.

Hakim Salomo Ginting memberikan waktu 7 hari kepada keduanya untuk melakukan banding atas vonis yang telah dibacakan.

Terdakwa Bayu menjalani sidang dari Rutan Mapolda Riau, sementara sang istri, Sri Hariyati hadir langsung di ruang sidang.



Vonis yang diberikan Hakim ketua sidang Salomo Ginting lebih besar satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

JPU menuntut Bripka Bayu Abdillah dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sedangkan istrinya Jaksa Sri Hariyati dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pada Februari 2023, saksi Karpiansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini  baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup," kata JPU menirukan perkataan Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu, Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu  Karpiansyah dan Eva Afriani bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah  kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika itu

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. "Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian,  Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejati Riau maupun di Kejaksaan Agung, dan itu disanggupi Karpiansyah.

"Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah  mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti Rp299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer," tutur JPU.

Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang  itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ketiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp299 juta  yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis yang baru, karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," pungkas JPU.