RIAU ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) antisipasi anggaran jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, 20 Oktober 2024 mendatang.
Prabowo disebut akan menambah jumlah menteri pada kabinet yang dipimpinnya nanti, sehingga perlu antisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 guna mengakomodasi program presiden terpilih Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Rabu, 11 September 2024 mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam merumuskan anggaran pembentukan kementerian baru.
Bahkan, Thomas mengungkapkan, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga turut memberikan masukan dalam proses perumusan itu. Namun, belum ada keputusan final terkait hal tersebut.
“Tentunya ada (masukan dari Prabowo). Tapi, karena ini prosesnya berlanjut dan minggu depan DPR akan menentukan, jadi kita tunggu saja,” ujar Thomas, dikutip dari ANTARA.
Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa, 10 September 2024 lalu menjelaskan postur sementara APBN 2024 untuk antisipasi pelaksanaan program pemerintahan baru.
Hal ini sudah termasuk dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya pada belanja non-kementerian/lembaga (K/L).
Program itu dianggarkan sebesar Rp491,2 triliun dari total Rp1.541,4 triliun untuk belanja non-K/L. Nilai ini turun usai pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lalu.
Penurunan anggaran belanja non-K/L disebabkan adanya pergeseran anggaran, di mana belanja K/L meningkat dari Rp1.094,66 triliun menjadi Rp1.160,09 triliun.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa jumlah menteri akan bertambah pada kabinet Prabowo. Namun, dia belum mengetahui jumlah pasti kementerian pada periode 2024-2029 itu.
Penambahan kementerian pada kabinet Prabowo dimungkinkan lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan menjadi UU.
Salah satu poin pada RUU tersebut adalah perubahan Pasal 15, di mana presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai sumber anggaran yang akan digunakan untuk mengantisipasi pembentukan kementerian baru.