MPR Cabut TAP MPRS 33/1967, Idris Laena Harap Nama Soekarno Dibersihkan

Idris-Laena2.jpg
(Golkarpedia.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. 

Dengan pencabutan TAP MPR ini, maka tuduhan keberpihakan presiden pertama Indonesia tersebut kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dibatalkan.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR yang juga anggota DPR RI Dapil Riau II Idris Laena mengatakan, saat ini adalah saatnya untuk menghapus luka lama dari sejarah di masa lalu. 

Oleh karenanya, ia pun berharap agar nama mantan Presiden RI tersebut benar-benar dibersihkan.



"Oleh karenanya, kita mengusulkan agar bersamaan dengan pencabutan TAP MPR tadi, dilakukan juga pencabutan TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme juga dicabut. Karena TAP tersebut secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus mantan Presiden Soeharto sebenarnya sudah ditutup sejak bulan Mei 2006, setelah diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung.

Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP, bahwa Jaksa Agung dibolehkan mengeluarkan SKP3 kalau ada alasan tertentu.

Menindaklanjuti, pandangan tersebut maka Fraksi Golkar pada 10 September 2024, telah melaksanakan rapat yang kesimpulannya akan dikonsultasikan Kepada DPP Partai Golkar.

"Akan kami konsultasikan ke DPP Golkar nantinya hasil dari rapat di fraksi,"pungkas Idris Laena.