Ketua Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemerintah ke Media Massa Bukan Influencer dan Buzzer

Ketua-Dewan-Pers-di-acara-amsi.jpg
(Dok. AMSI)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pemerintah dan semua pihak mendukung keberlanjutan media di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Satu di antaranya dengan berbelanja iklan ke media massa.

Terlebih lagi, saat ini industri media di Indonesia tengah mengalami berbagai tantangan dalam satu tahun terakhir. Disrupsi teknologi membuat banyak media, terutam media cetak gulung tikar dan beralih ke digital.

Sementara jumlah pengunjung ke website dan aplikasi media berbasis berita menurun, demikian juga tren pendapatan media. Bahkan, tak sedikit perusahaan media yang mengurangi jumlah jurnalis untuk beradaptasi dengan proyeksi bisnis yang tidak menentu.

"Saya selalu bilang ke pejabat-pejabat. Tolong belanja iklan ke media massa, kalau nggak nanti mati. Hanya media, insan pers, yang selalu memastikan akurasi dalam pemberitaan. Itu tidak bisa dilakukan buzzer, YouTuber, influencer," kata Ninik saat berbicara di acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurut Ninik, kepercayaan masyarakat terhadap media masih sangat besar. Berdasarkan hasil riset AJI dan PR2MEDIA, lebih dari 70 persen masyarakat masih percaya dengan informasi di media. Sedangkan teknologi baru selalu melahirkan cara baru dan inovasi dalam mengonsumsi informasi.



Dalam kondisi seperti ini, media perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar bisa selamat dari tantangan disrupsi teknologi. Kesungguhan pemerintah dalam memperhatikan keberlanjutan media sangat penting, salah satunya dengan mendorong belanja iklan diutamakan kepada media nasional.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty yang turut hadir dalam forum IDC 2024, menegaskan komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan media melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

"Perpres ini sebagai kebijakan afirmatif dan komitmen pemerintah dalam menciptakan fair play bagi pelaku industri nasional dari perspektif bisnis. Menciptakan hubungan yang adil dan memastikan media tidak tergerus disrupsi digital," ujarnya.

Disrupsi digital yang terjadi 10-15 tahun terakhir mengubah secara mendasar industri pers di semua belahan dunia. Distribusi berita kini berada di tangan perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, X maupun Tiktok. Laporan Reuters Institute for the Study of Journalism pada Januari 2024 lalu menemukan bahwa jumlah pengunjung situs berita menurun drastis ketika traffic dari media sosial anjlok signifikan.

Disrupsi juga mengubah pola masyarakat mengkonsumsi informasi. Audiens kini punya banyak pilihan sumber informasi di internet. Ekosistem informasi digital dibanjiri dengan konten tentang apa saja, dengan kualitas seadanya. Media yang hanya menayangkan berita tanpa memahami karakter platform digital dan audiens internet, berisiko kehilangan pembaca dan pendapatan.