RIAU ONLINE - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini disampaikan Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Zainal mengatakan,Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah bisa langsung dijalankan.
"Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara," kata Zainal, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Zainal menambahkan, jika KPU ingin membuat peraturan teknis terkait putusan MK ini, maka hal itu dinilai sah. AKan tetapi, peraturan tersebut hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.
Zainal menambahkan, KPU tak perlu berkonsultasi kepada pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK.
Putusan ini merupakan hasil dari judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
"Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," imbuhnya.