PDI Minta Lebih dari 100 Peserta Aksi Ditangkap Polisi Segera Dibebaskan

Polisi-Bentuk-Barikade-Setelah-Pagar-Belakang-DPR-RI-Roboh.jpg
(ANTARA/Risky Syukur)

RIAU ONLINE - Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyebut ada lebih dari seratus demonstran yang menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang ditangkap oleh Polisi.

Hal itu disampaikan Adian, saat menyambangi  Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

"Di sini kalau tidak salah berapa 36 orang, di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23 orang," kata Adian, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 23 Agustus 2024.

Adian mengatakan, ada 20 pengacara siap memberikan pendampingan hukum untuk mengawal peserta aksi tolak RUU Pilkada.

"Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujarnya.



Dirinya juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik  yang menangani kasus ini agar memperlakukan mereka dengan baik.

 

Menurutnya, mereka merupakan anak muda yang mencintai Indonesia. Sehingga, tidak alasan untuk menahan mereka berlama-lama.

"Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap disini," ujarnya. 

"Nah mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama, sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan," imbuhnya.