Diam-diam Kaesang Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana, Nyalon Pilkada?

Kaesang-Pangarep26.jpg
((ANTARA/ Mario Sofia Nasution))

RIAU ONLINE - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, diam-diam telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 23 Agustus 2024.

Selain itu, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Putra bungsu Presiden Jokowi mengurus surat-surat itu sekaligus pada Selasa, 20 Agustus 2024, lalu.

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.



Kepengurusan Kaesang tersebut bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal tersebut sebagaimana dalam putus nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Kaesang memang digadang-gadang akan maju di Pilkada Jawa Tengah. Yang terbaru, Partai Nasdem pun telah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

Namun Kaesang yang kini tercatat masih berusia 29 tahun bakal gagal mencalonkan diri setelah DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada dan kembali ke putusan MK. Pasalnya, Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.