RIAU ONLINE, SIAK - Cabang Dinas Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, teken nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) strategi penanganan pertambangan tanpa izin.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kabag ESDM Riau, Achmad Mulyadi di Kantor Bawaslu Siak, Kamis, 11 Juli 2024.
"Hal ini dilakukan dalam upaya menertibkan serta menanggapi keresahan masyarakat terkait adanya pertambangan tanpa izin," kata Mulyadi, dalam keterangan yang diterima RIAU ONLINE, Sabtu, 13 Juli 2024.
Mulyadi menambahkan, MoU dilakukan bersama dinas terkait di tiga kabupaten, yakni Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Strategi penanganan pertambangan tanpa izin, pihak-pihak yang terlibat berkomitmen dalam menjalankan pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum terhadap para pelaku pertambangan tanpa Izin (PETI).
Para pihak terkait juga sepakat membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan yang terdiri dari Instansi dan Institusi yang terlibat, sesuai tugas pokok, fungsi dan wewenangnya masing-masing.
"Selain itu, dalam melaksanakan tugas tim satgas akan turun ke lapangan secara bersama-sama," ungkapnya.
"Nota Kesepahaman berlaku sejak MoU ditandatangani. Berdasarkan data yang dimiliki kantor ESDM Riau untuk wilayah Siak baru tujuh PETI yang sudah memiliki izin," tutup Mulyadi.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 3 Provinsi Riau Achmad Mulyadi, SKM.MSi, Kasatreskrim Polres Siak, Satpol-pp Siak, Bappeda Siak Bidan Sumber Daya Alam, Kejaksaan Negeri Siak, PWI Siak, pelaku usaha pertambangan, organisasi masyarakat.