Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK, Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024 Tertutup

Kaesang-di-Pekanbaru.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia calon kepala daerah, Selasa, 20 Agustus 2024. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Majelis hakim dalam amar putusan menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Liputan6.com.

Saldi Isra menjelaskan bahwa titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.



Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur. Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," jelas dia.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.

Berdasarkan hasil putusan MK itu, disimpulkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sedangkan untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati, syarat minimal usia 25 tahun.

Dengan begitu, tertutup sudah kesempatan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Pasalnya, putra bungsu Presiden Jokowi itu baru memasuki 29 tahun pada tahun ini.