RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus alias SP3 dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, dengan tersangka Surya Darmadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Benar, (terbit SP3)" kata Tessa, Selasa, 13 Agustus 2024, dikutip dari Suara.com.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. SP3 diterbitkan lantaran selama penyidikan tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian tertulis pada surat tersebut.
Tidak cukup bukti yang dimaksud sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 T Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( (1) ke-1 KLIHP atau Pasal 56 KUHP terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahuan 2014.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.