RIAU ONLINE - Seorang terduga teroris di Desa Junrejo, Kota Batu, Malang, Jawa Timur, diringkus Densus 88 Antiteror Polri, Kamis, 1 Agustus 2024. Remaja berinisial HOK (19) itu ditangkap saat ingin melakukan aksi bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang.
Polisi mengungkap HOK akan melakukan aksi dengan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP). Ia merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
Selain itu, ada sejumlah fakta lainnya yang diungkap polisi usai penangkapan HOK, sebagaimana dilansir dari kumparan, Minggu, 4 Agustus 2024.
Ditangkap saat akan buang bahan peledak
HOK diringkus Densus 88 Antiteror Polri saat akan membuang sejumlah bahan peledak, yang digunakan sebagai bahan peledak.
"Yang bersangkutan pada saat tersebut berada di dalam sebuah kendaraan yang saat akan bersiap-siap untuk membuang beberapa barang bukti bahan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak," kata juru bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Baiat ke ISIS secara online
Menurut kepolisian, HOK merupakan simpatisan ISIS. Ia dibaiat secara online melalui media sosial.
"HOK merupakan seorang simpatisan Daulah Islamiyah, dalam hal ini ISIS, yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Berbaiat kepada amir Daulah Islamiyah ISIS," kata Aswin.
HOK yakin melakukan aksi bunuh diri, setelah terpapar kegiatan propaganda ISIS di media sosial.
Terduga teroris Lone Wolf, rakit bom pakai uang jajan
Dalam keterangan sementara dari kepolisian, disebutkan bahwa HOK tidak mendapat perintah untuk melakukan aksi bunuh diri. Ia mendapat ghirah, yakni semangat untuk melakukan teror itu sendirian.
Ia bahkan mengakses banyak hal terkait terorisme dari media sosial, termasuk cara merakit bom.
Juru bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, mengatakan HOK merakit bom menggunakan uang jajan dari orangtua yang ditabungnya.
“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan,” jelas Aswin.