Jambret Tewaskan Pedagang Kuliner Puswil Diganjar Timah Panas

Jambret-Tewaskan-Pedagang-Kuliner-Puswil-Diganjar-Timah-Panas.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi hadiahkan timah panas pada salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Putra Manalu (21 tahun).

Putra Manalu diduga nekat menjambret Gofi Hidayana, yang merupakan pedagang kaki lima di Pustaka Wilayah (Puswil) hingga tewas di lokasi usai mengalami luka berat di bagian kepala. 

Sedangkan satu orang korban lainnya, Joshua Kurniawan hanya mengalami luka ringan.

"Saat itu, korban GH bersama rekannya JK pulang berjualan dari Pustaka Wilayah (Puswil). Sesampainya di Jalan Hangtuah, Pelaku PM merampas tas korban," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi bersama Kabid Humas, Kombes Pol Hery Murwono, Jumat, 14 Juni 2024.

Lanjut AKBP Sunhot, korban melakukan perlawanan kepada pelaku Jambret hingga akhirnya korban dan pelaku terjatuh.



"Teman korban, JK berteriak minta tolong hingga akhirnya satu orang pelaku inisial PM diamankan dan dihakimi warga hingga babak belur," jelas Sunhot.

Masih kata Wadirkrimum, Satu pelaku lagi yang masih di bawah umur berinisial FAG (17 tahun).

"FA diamankan di rumahnya saat bersembunyi di atas Plafon. Dari hasil pemeriksaan, pelaku PM merupakan residivis dan sudah melancarkan aksi 6 kali. Sedangkan FA pernah melakukan aksi kekerasan," terang AKBP Sunhot.

Saat berkendara, Korban Gofi Hidayana menggunakan helm, namun karena ditarik pelaku, kepala korban terbentur hingga mengalami pendarahan di bagian telinga dan luka robek di tangan.

"Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Limapuluh dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana yang menyebabkan korban meninggal diancam dengan penjara maksimal 20 tahun" pungkasnya.