Dipecat di 2023, Eks Anggota Polda Riau Kembali Jadi Pengedar Narkoba

Eks-Anggota-Polda-Riau-Kembali-Jadi-Pengedar-Narkoba.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengedar sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru Senin, 10 Juni 2024 lalu pernah berdinas di Polda Riau.

Brigadir FH (36 tahun) sebelumnya telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 2023 silam.

Usai dipecat dari Polda Riau, FH (36 tahun) kembali mengulangi kesalahannya di masa lalu dan menjadi pengedar sabu hingga akhirnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau, Senin, 10 Juni 2024 di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Selain tersangka FH, Ditresnarkoba Polda Riau juga turut mengamankan tersangka lainnya berinisial AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun), dan HA (26 tahun) dari hasil pengembangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat, 14 Juni 2024 menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari tangan pecatan polisi tersebut berupa 1 Kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dus air mineral bekas.



"Kita juga menyita sepucuk senpi jenis Airsoftgun dan sabu dengan total berat 2,01 Kilogram,” kata Kombes Manang.

"FH merupakan pecatan polisi. Ia di PTDH tahun 2023 lalu dengan kasus narkoba. Kini FH ditangkap kembali dengan kasus yang sama," imbuhnya.

Kombes Manang menambahkan, sanksi PTDH terhadap oknum anggota kepolisian di Polda Riau FH merupakan komitmen Polda dalam memberantas penyalahgunaan narkoba termasuk kepada anggota yang terlibat.

"Kasus ini membuktikan kalau Polda Riau tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba apalagi jika ada anggota terlibat akan kita sikat," pungkasnya.

Para pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.