RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dalam pengusutan kembali ini, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 2 Agustus 2024.
Adapun delapan orang saksi yang diperiksa Kejagung, yakni ADS selaku PNS Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), MT selaku Mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Inhu, NKS selaku Pensiunan PNS Kabupaten Inhu, DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Inhu.
Kemudian AR selaku PNS Kabupaten Inhu, RF selaku Pj Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Inhu tahun 2009-2017/Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Inhu tahun 2020 sampai dengan saat ini.
Selanjutnya, KMD selaku Pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2002-2008, dan MS selaku Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu tahun 2004-Maret 2006/Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu tahun 2009-2011.
"Diperiksa untuk tersangka koorporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations," kata Harli.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 September 2023.
Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, serta perekonomian negara. Surya Darmadi juga dinyatakan bersalah melakukan TPPU.