RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepri (UID RKR) hingga saat ini belum bisa mengkonfirmasi terkait ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik pada 4 Juni 2024 lalu.
Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepri (UID RKR), Tajuddin Nur mengatakan, hingga hari ini, Senin, 10 Juni 2024, pihaknya belum mendapatkan arahan dari PLN Pusat. Baik terkait pengadaan ganti rugi maupun teknis pengukuran dan pembayaran ganti rugi tersebut.
"Mohon maaf, sampai hari ini kita masih menunggu arahan dari PLN Pusat," ujarnya, saat dikonfirmasi apakah upaya ganti rugi sudah dibahas oleh PLN.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemadaman listrik di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau terjadi sejak Selasa lalu. Sejumlah masyarakat pun mempertanyakan kompensasi apa yang akan ditawarkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kerugian yang dialami masyarakat akibat gangguan pasokan listrik dari satu-satunya perusahaan listrik di Republik Indonesia tersebut.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Apabila terjadi pemadaman listrik masyarakat, maka masyarakat juga berhak menerima kompensasi atau ganti rugi.
Pada aturan tersebut, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan, dengan indikator: Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan KWH meter, Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Tuntutan ganti rugi juga disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau, Mardianto Manan. Menurutnya, PLN yang sudah memonopoli perdagangan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, harus berani mengganti rugi apabila terjadi gangguan listrik yang mengakibatkan pelanggan tidak hanya kecewa, namun juga mengalami kerugian baik materi maupun non materi.
"Kalau sudah memonopoli, ya harus prima pelayannya. Hadapi resikonya, ada gangguan layanan maka harus kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan. Kalau tidak sanggup, jangan monopoli, supaya pelanggan juga bisa menggunakan jasa lain, kalau jasa ini sedang tidak bisa jalan," pungkasnya.