Komisi III Sebut 58 Karyawan dan 2 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online

Habiburokhman2.jpg
((Suara.com/Bagaskara))

RIAU ONLINE - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online pada Juni 2024 lalu.

Hal ini ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya sebulan setelah pernyataan Ivan, Senin, 22 Juli 2024.

Habiburokhman menegaskan bahwa informasi terkait puluhan anggota DPR RI terlibat dalam judi online tidak benar. 

Hal ini disampaikannya dengan dalil surat resmi dari Menkopolhukam berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).



"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkopolhukam yang sumber informasinya adalah PPATK,” kata Habiburokhman, dikutip dari Liputan6.com.

“Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online," imbuhnya.

Menurut Habiburokhman, terdapat sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI yang terindikasi bermain judi online, bukan anggota DPR RI. 

"Informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online,” terang Habiburokhman. 

“Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat," pungkasnya.