Pelaku Pedofil Dibekuk Polisi di Bengkalis, Korban Diminta Kirim Video Tak Senonoh

Polda-Riau-ungkap-kasus-pedofil.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau pengungkapan tindak pidana pornografi kepada anak di bawah umur (pedofil) di Jalan Trisakti, Kecamatan Bengkalis, Riau.

Satu pelaku pedofil Wais Alqarni sekaligus pemilik akun Jesika ditangkap Subdit V Cyber bersama dengan beberapa alat bukt.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan orang tua korban, W, terkait kejadian yang menimpa anaknya, AC (12).

"Penangkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Dimana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya AC (12) di Kabupaten Bengkalis," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 16 Juli 2024.

Pelaku Wais menggunakan akun Instagram atas nama Jesika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan.

"Jadi pelaku WA ini memiliki akun Instagram atas nama Jesika mencari akun Instagram wanita yang pengikutnya banyak. Kemudian pelaku ini mengikuti Instagram tersebut dan terjadi komunikasi melalui pesan," terang Nasriadi.



Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagram-nya terkena virus dan perlu dipulihkan. 

Pelaku mengaku bisa memulihkan medsos tersebut jika korban mengirim video asusila.

"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kenak virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex," lanjut Nasriadi.

Tujuan pelaku melakukan hal ini adalah untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

"Tujuan pelaku untuk mengkonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," ungkapnya.

Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.

"Namun perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau," pungkas Nasriadi.

Terhadap pelaku, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.