TNI Minta Pasal Larangan Prajurit Berbisnis di RUU TNI Dibuang

Ilustrasi-TNI-wanita.jpg
(Republika)

RIAU ONLINE - TNI sampaikan usulan terkait sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI saat dengar pendapat publik di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, 11 Juli, 2024.

Usulan yang disampaikan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro ini menyoroti pasal 39 yang mengatur larangan berbisnis bagi TNI.

"Kita sarankan pasal 39, ini mungkin kontroversial, tapi bapak ibu, istri saya itu punya warung di rumah, buka warung, kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman,” kata Laksda Kresno, dikutip dari Kumparan, Sabtu, 13 Juli 2024.

“Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis, istri saya, itu aku kan pasti mau nggak mau terlibat wong aku nganter belanja dan sebagainya, kan gitu," imbuhnya.


Laksda Kresno menyampaikan, pasal yang mengatur larangan berbisnis anggota TNI ini sebaiknya dihapuskan.

"Lah terus apakah kemudian, ini exist, kan gitu, ini sekarang kalau saya diperiksa saya bisa kena, oleh karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya adalah yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis, tapi kalau prajurit mau buka warung kelontong aja, ndak," unjarnya.

Larangan berbisnis bagi anggota TNI ini tertuang dalam Pasal 30 khusus huruf C yang berbunyi: Prajurit dilarang terlibat dalam: c. kegiatan bisnis.

"Ada driver saya, setelah nganter saya, kebetulan saya dapat driver, sopir sekarang ini, dia selesai Magrib itu kadang-kadang atau satu minggu itu dia ngojek, dia melakukan bisnis masa nggak boleh kayak gitu. Nah ini salah satunya ini, silakan," pungkasnya.