Dua pelaku jambret di Kecamatan Pinggir, Bengkalis dihadiahi timah panas oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir, Selasa 28 Mei 2024.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PINGGIR - Dua pelaku jambret di Kecamatan Pinggir, Bengkalis dihadiahi timah panas oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir, Selasa 28 Mei 2024.
Penangkapan itu, setelah aksinya menjambret perhiasan emas seberat 35 emas senilai Rp75 juta pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu. Polisi menerima laporan dari korban yang terjadi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 92 Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pelaku RPS alias Jarjit (22), seorang residivis warga Jalan Firdaus Gang Hantaran Nomor 5,Kelurahan Tangkerang, Labuai Kecamatan Bukit Raya, dan AF alias Tembak (28) sudah dua kali residivis, warga Jalan Muslimin, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Keduanya berhasil diamankan pada Selasa (28/5/24) sekitar pukul 06.00 WIB di dua tempat berbeda di Pekanbaru," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu 29 Mei 2024.
Ia menyebutkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 unit Hp Oppo warna biru muda hasil dari jambret, 1 unit Hp Oppo warna biru tosca hasil dari jambret, 1 helai sweater warna hitam putih digunakan pada saat jambret.
Selain itu juga disita 1 buah helm warna merah merk GM, 1 buah helm warna hitam merk GM, 1 buah helm warna kuning merk KYT dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
Gian menyebutkan, bahwa pada Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi aksi jambret. Saat pelapor sedang berbelanja barang dapur di warung Lilik, tiba-tiba datang dari belakang korban 1 orang laki laki yang tidak dikenal dan langsung menarik kalung emas seberat 30 emas dan mainan kalung seberat 5 emas yang dipakai oleh korban, sehingga korban sempat terseret dan terjatuh tersungkur di warung tersebut.
Dijelaskan Gian, setelah berhasil pelaku langsung lari bersama temannya yang menunggu di jalan depan warung dengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam dengan ciri terlapor menggunakan baju kaos putih lengan panjang dan celana hitam panjang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp75,6 juta. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, Tim Resmob 125 Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian (jambret ) di jalan yang sedang marak di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial RPS alias Jarjit dan AF alias Tembak di dua tempat berbeda.
"Tersangka RPS diamankan di Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku AF alis Tembak diamankan di Jalan . Muslimin Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota," ujarnya.
Saat diinterogasi kata Gian, pelaku mengakui ada melakukan penjambretan di Jalan Lintas Duri-P.Baru Km 92 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir. Pelaku RPS juga mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian Jambret di wilayah hukum Duri.
Gian menjelaskan, tempat lain yang pernah dilakukan satu TKP di Jalan Jenderal Sudirman (depan Ramayana) pada November 2023 berhasil melakukan jambret kalung emas. Dua TKP di jalan Jendral Sudirman (pemutaran BCA) pada Januari 2024 berhasil melakukan jambret gelang emas dan TKP ke 3 di Jalan Hang Tuah (di seberang Jalan Kayangan) di Februari 2024 berhasil melakukan jambret gelang emas.
"Setelah itu Tim Resmob 125 dan Opsnal Polsek Pinggir membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Polsek Pinggir guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.