Begini Tampang Pelaku yang Perintahkan Membakar Rumah Sempurna Pasaribu

B-alias-Bulang.jpg
(Dok. Polda Sumut)

RIAU ONLINE, MEDAN - Penyidik menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka yang menginstruksikan dua eksekutor pembakaran rumah milik jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.

Dalam keterangan yang diterima RIAU ONLINE, Kamis, 11 Juli 2024, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, B juga memberi sejumlah uang kepada kedua eksekutor RAS dan YST.

"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kombes Hadi.

Kombes Hadi juga menyampaikan bahwa B merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Penetapan B sebagai tersangka telah melalui serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.



Kombes Hadi menjelaskan, B memerintahkan RAS dan YST untuk membakar rumah korban. 

"Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya. 

Hingga saat ini, Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkasnya.