Dijanjikan Nikah dan Dipaksa Layani Hasrat, Siapa Korban Pelecehanan Hasyim Asyari?

Korban-pelecehan-Hasyim-Asyari.jpg
(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

RIAU ONLINE - Sosok yang menjadi korban pelecehan seksual mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, tengah disorot publik. Wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) itu sempat menjadi anggota PPLN Denhag saat Pemilu 2024.

Hal ini diungkap Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rolliansyah Soemirat, guna mengklafirikasi soal profesi CAT yang sempat disebut-sebut sebagai diplomat Indonesia.

“Kami harus luruskan dan memberi klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” ujarnya dikutip dari Suara.com, Jumat, 5 Juli 2024.

Rolliansyah mengatakan CAT merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda.



“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” ujar Roy.

Sementara itu, Hasyim Asyari akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindakan seksual terhadap CAT. Sanksi pemecatan ini dijatuhkan DKPP dalam sidang putusan terkait kasus pelanggaran etik Hasyim Asyari, Rabu, 3 Juli 2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan.

DKPP dalam putusannya mengungkap sederet fakta soal tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asyari hingga memaksa CAT berhubungan badan.

Setidaknya, ada tujuh rayuan maut Hasyim Asyari kepada CAT demi menyalurkan hasrat seksualnya. Mulai dari lewat pesan singkat, titipan 'CD' hingga janji menikahi korban.