Pemkab Bengkalis Tegas Pecat ASN dan Honorer Terlibat Narkoba

Pemkab-Bengkalis-Tegas-Pecat-ASN-dan-Honorer-Terlibat-Narkoba.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang terlibat narkoba dengan pemecatan. 

Pegawai yang terlibat juga harus menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Demikian disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, mewakili Bupati Bengkalis saat menghadiri rilis penangkapan tindak pidana narkotika dengan tersangka tenaga honorer di RSUD Bengkalis. 

Johansyah menegaskan, hal ini merupakan pelanggaran berat dan komitmen Bupati Bengkalis Kasmarni bukan hanya untuk pegawai honorer, tetapi juga bagi PNS.


"Pertama, ini pelanggaran berat. Sesuai dengan komitmen Bupati Bengkalis Kasmarni, bukan hanya bagi pegawai honor tetapi PNS pun kalau terlibat tidak ada ampun," kata Johansyah, Rabu 22 Mei 2024.

Johansyah menambahkan, untuk kasus penggunaan narkoba, tersangka yang berstatus sebagai ASN atau tenaga honorer juga akan mendapat sanksi pemberhentian tidak hormat.

Ketika ditanya wartawan mengenai tes urine bagi pegawai Pemkab Bengkalis, Johansyah menyebutkan bahwa tes tersebut belum dilakukan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan secara acak di setiap perangkat daerah.