25 Lembar Nota Pembelaan SYL: Dibuka Doa Nabi Musa, Bantah Korupsi, Minta Dibebaskan

SYL-disidang-kasus-korupsi-di-tipikor2.jpg
(Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Ada 25 halaman nota pembelaan pribadi yang disusun politikus NasDem itu yang dimulai dengan kutipan doa "La Haula Wala Quwwata Illa Billah" yang artinya "Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah SWT."

Ia juga membaca doa Nabi Musa yang tertuang dalam Surat Thaha: "Robbisrohliishodrii, wayassirliiamrii, wahlul'uqdatam millisaani yafqohu qouli" (Thaha ayat 25-28)

Artinya: "Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku."

"Sebuah kesyukuran karena pada hari ini Jumat 5 Juli 2024 saya diberi kesempatan dan kesehatan oleh Allah SWT untuk menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan," kata SYL, dikutip dari kumparan.

"Setelah persidangan yang cukup lama dan melelahkan akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini. Saya membaca pleidoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," sambungnya.

"Namun sebagai WN yang taat hukum, saya meyakini bahwa dalam sidang ini lah cahaya keadilan yang terang benderang akan didapatkan melalui keputusan majelis hakim," ujar dia.

SYL mengaku kesulitan menyusun pleidoi ini, mengingat usianya sudah memasuki 70 tahun. Fisik dan psikisnya sudah melemah.



"Kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya, dalam menyusun kata-kata. Terlebih lagi saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian hinaan olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan," papar SYL.

"Mulai dari berita bohong atau hoaks bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri, sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia," imbuhnya.

"Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa, mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja, memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara di seluruh rakyat indonesia dan menjadikan tugas tanggung jawab saya menjadi bagian ibadah saya kepada Tuhan," pungkasnya.

Dalam pembelaannya, SYL membantah dugaan korupsi yang dalam bentuk pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPI). SYL pun meminta hakim untuk memberikan putusan bebas.

“Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntut terhadap saya,” kata SYL.

SYL berharap majelis hakim akan mengungkap kebenaran, dan ketidakberasalahan dirinya dalam kasus yang didakwaan Jaksa KPK.

Sehingga saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan,” lanjut SYL.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa.

“Permohonan saya kiranya yang mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas. Atau jika tetap mengambil putusan bersalah mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” imbuh dia.

SYL dalam sidang sebelumnya dituntuk 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pungli mencapai Rp 44,7 miliar.

Uang itu diduga berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Diyakini, uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.