Ombudsman gelar sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di di Gedung Daerah, Kamis, 20 Juni 2024.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik), Kamis, 20 Juni 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung Daerah Balai Serindit dan diikuti peserta Pimpinan Unit Penyelenggara Layanan dan Narahubung dari pemerintah daerah, Kepolisian Resort, dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau.
Anggota Ombudsman RI Pengampu Wilayah Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Hery Susanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah menyelenggarakan penilaian terhadap standar pelayanan publik sejak lama.
“Sejak tahun 2013, kami telah melakukan pengawasan kepatuhan standar pelayanan publik pada level Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah," ujar Hery
Lanjut Hery Susanto, apa yang dilakukan oleh Ombudsman RI sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Salah satu pokok pikiran dalam regulasi tersebut menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN.
"Selain itu penilaian kepatuhan standar pelayanan publik juga bertujuan untuk proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi nasional," jelasnya.
Hery Susanto menekankan bahwa pengabaian pemenuhan standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi maladministrasi dan perilaku yang cenderung koruptif.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama menegaskan bahwa komitmen pimpinan daerah memiliki pengaruh besar terhadap sukses atau tidaknya pengimplementasian standar pelayanan publik (SPP) yang prima.
“Komitmen pimpinan sangat penting dalam mengimplementasikan SPP. Semakin tinggi level komitmen pimpinan, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya akan semakin terpacu,” ujar Bambang Pratama.
Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman tahun 2023, empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau berhasil meraih kategori A.
Kabupaten dan kota tersebut adalah Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, dan Dumai. Sementara delapan kabupaten lainnya memperoleh kategori B.
“Empat Kabupaten/Kota yang mendapat kategori A tersebut yaitu Kabupaten Bengkalis, Kampar, Kota Pekanbaru, dan Dumai. Saya berharap tahun ini 70-80 persen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota mendapat nilai A,” jelas Bambang.
Bambang juga mengimbau agar Pemda dapat melakukan penilaian mandiri terhadap masing-masing OPD-nya, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Ombudsman.
Ia menekankan pentingnya standar pelayanan publik yang diterapkan secara merata di seluruh OPD, tidak hanya yang masuk dalam penilaian Ombudsman.
Sementara itu Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah naungan Pemerintah Provinsi Riau agar dapat menjadikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik (SPP) Ombudsman sebagai bahan evaluasi.
Ia menjelaskan, Ombudsman akan mulai melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik di Kabupaten/Kota tersebut mulai Juli - Oktober 2024.
"Ombudsman juga akan menguji kompetensi pelaksana layanan, pemenuhan sarana prasarana, hingga mewawancarai masyarakat secara langsung mengenai pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah," jelasnya.
Oleh karena itu, Asisten III berpesan agar masing- masing Pemerintah Daerah (Pemda) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat mempersiapkan hal ini dengan maksimal.
“Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik khususnya di lingkup Pemda untuk melakukan persiapan sebaik-baiknya,” tegas Asisten III.
Menurutnya, dengan adanya penilaian tersebut pihaknya dapat melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah diselenggarakan Pemda selama ini.
“Sehingga bisa segera kita evaluasi, perbaiki dan koreksi. Agar pelayanan publik kita kedepannya semakin baik, efektif, akuntable dan transparan,” ujarnya.
Materi kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Dasuki selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau berkenaan dengan tujuan, mekanisme, dan indikator-indikator penilaian.
“Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau akan melakukan penilaian pada unit penyelenggara layanan dari pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan se-Provinsi Riau dimulai bulan Juli hingga September 2024,” pungkasnya.