RIAU ONLINE - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair pada Rabu, 3 Juli 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Menurut Tessa, Dahlan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN kala itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina.
“(Diperiksa terkait) perannya sebagai menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina,” kata Tessa, dikutip dari Suara.com, Kamis, 4 Juli 2024.
Tessa menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami adanya perizinan terkait pengadaan LNG dari pemegang saham.
“Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” ujar Tessa.
Sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pengembangan dari kasus terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Adapun dua orang tersangka baru ini ialah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.