Waspada, Ekstasi Jenis Serbuk Beredar di Duri

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua tersangka berinisial YN dan RH. Kedua pelaku merupakan jaringan narkotika ekstasi jenis baru berupa serbuk serta diedarkan di wilayah Duri dan sekitarnya.

Pengungkapan terjadi Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Jajaran Sat narkoba Polres Bengkalis berhasil  melakukan penangkapan terhadap tersangka YN disebuah rumah di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainya yang merupakan rekan sesama pengedar barang haram dan mengamankan tersangka di rumahnya tersebut. 

Dari penangkapan itu, tim melakukan penggeledahan badan dan menyapu setiap sudut isi rumah tersangka dan menemukan 15 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu, 22 butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru, 21 butir narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu, 3 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau.

Barang bukti lainnya juga ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis daun ganja kering dan 1 bungkus plastik pack berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru.



"Dari sekian banyaknya barang bukti yang kita amankan dalam pengungkapan itu juga kita temukan narkotika ekstasi jenis baru berbentuk serbuk sebanyak 3 bungkus plastik pack berisi serbuk narkotika jenis pil ekstasi warna hijau," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, kepada RIAU ONLINE, Rabu 22 Mei 2024.

Kepada polisi, kedua tersangka mengakui bahwa barang barang haram tersebut, rencananya memang akan diedarkan di wilayah Kota Duri dan sekitarnya.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mengakui semua narkotika tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari inisial BS yang  berada di Kabupaten Asahan-Sumut (dalam lidik)," tutup Kasat 

Atas pembuatan mereka, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.