RIAU ONLINE - Korban tindakan asusila CAT menangis saat mendengar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Pada sidang putusan yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan pada Hasyim Asyari, lantaran telah melanggar kode etik dengan berbuat asusila.
CAT yang datang langsung dalam persidangan itu tak mampu menahan air mata, saat Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan atas kasus tersebut.
Dia pun mengapresiasi atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari atas kasus asusila.
“Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami upside down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” kata CAT kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com.
“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Hasyim Asyari mengaku bersyukur. Sanksi yang diterimanya tersebut lantaran dirinya terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan Alhamdulillah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim juga mengaku berterima kasih atas putusan DKPP. Bahkan, dia mengaku terbebas dari tugas berat sebagai pimpinan KPU.
"Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," tandasnya.