Polresta Pekanbaru ke Makassar Tangkap Istri Napi Pengendali Narkoba di Kota Bertuah

Istri-napi-makassar-dibekuk-polreta.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menangkap istri narapidana yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.

Ayu Lestari alias Cece (34) ternyata mengendalikan peredaran narkoba yang bakal dikirim melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru atas perintah sang suami Tan Ching Shiong alias Koko Roy yang masih mendekam di penjara.

"Sebelum penangkapan terhadap ALS alias Cece, tim lebih dulu mengamankan dua orang kurir inisial E dan RR di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Rabu, 29 Mei 2024 lalu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Selasa, 11 Juni 2024.

Saat diamankan, E dan RR menyimpan masing-masing 1 kg sabu yang diselipkan di kaus kaki. Hal ini terungkap setelah gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan dan pihak Avsec mengamankan kedua pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Manapar, kedua pelaku mengaku diperintahkan seseorang yang mengendalikan narkoba di Makassar.



"Tim kemudian bergerak ke Makassar melakukan penyelidikan," jelas Manapar.

Pada Minggu, 2 Juni 2024 personel berhasil menangkap wanita inisial Ayu Lestari alias Cece di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Saat diinterogasi, Ayu Lestari alias Cece mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali narkoba dari E dan RR dengan barang  bukti 2 kg sabu yang sebelumnya diringkus di Bandara SSK II Pekanbaru.

Ayu Lestari juga mengaku diperintahkan suaminya Tan Ching Shiong alias Koko Roy yang merupakan napi di Lapas Makassar.

Ia kemudian dibawa ke Pekanbaru bersama tersangka sebelumnya yang sudah diamankan Satres Narkoba Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara untuk keterlibatan napi di Lapas Makassar dalam peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengaku masih menyelidiki dan memeriksa para tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.