Awas! Pinjamkan Rekening untuk Judi Online Bisa Terancam Pidana

Menko-PMK-Muhadjir-Effendi.jpg
(FOTO ANTARA/HO-Kemenko PMK)

RIAU ONLINE - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online ingatkan masyarakat untuk tidak mudah memberikan pinjaman rekening. Hal ini idsampaikan oleh Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengingatkan masyarakat bahwa peminjaman rekening bisa berpotensi digunakan untuk transaksi judi online.

"Untuk masyarakat, terutama bapak-bapak, ibu-ibu, kalau ada orang yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani. Harus ditolak. Itu nama dan rekening itu akan digunakan untuk judi online," kata Muhadjir, dikutip dari Antara, Selasa, 25 Juni 2024.

Menurut Muhadjir, meminjamkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online juga dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi judi daring dan akan terancam hukuman penjara.


"Orang yang memfasilitasi judi online itu (hukumannya) penjara. Jadi, ancamannya 6 tahun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau denda satu miliar," ujarnya. 

<iframe src="http://www.youtube.com/embed/iwc6iGVr9DQ" frameborder="0" width="425" height="350"></iframe>

Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya, Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Satgas tersebut dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), serta beberapa instansi terkait lainnya.