Kejar Bandar Judi Online, Ini Jurus Pemerintah Berantas Judol

Ilustrasi-judi-online2.jpg
(Dok Istimewa via Suara.com)

RIAU ONLINE - Pemerintah tancap gas memberantas judi online (judol) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Ada tiga operasi yang bakal dilakukan Satgas.

Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, menilai perlu untuk melakukan tiga operasi tersebut untuk memberangus maraknya judol.

"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi usai menggelar rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Polhukam, dikutip dari Suara.com, Kamis, 20 Juni 2024.

Selanjutnya, Bareskrim akan membekukan rekening hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hadi menyebut Bareskrim punya waktu hingga 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.


Satgas juga akan menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.

"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening," ucap Hadi.

Operasi ketiga yakni terkanit game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket.

"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket. Kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online, namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," terang Hadi.